Melalui jaringan backlink yang kami miliki merupakan penyedia jasa backlink menerima berbagai backlink Indonesia dengan layanan jasa backlink murah yang kami kelola secara manual dan profesional. Kami menawarkan jasa backlink terbaik. Bagaimana cara membeli backlink dari kami?. Silahkan 👉 Hubungi Kami! harga sangat terjangkau!

Content Placement

Berikut adalah daftar 50 situs Jaringan Backlink kami!
01. Backlink Indonesia 26. Iklan Maluku Utara
02. Backlink Termurah 27. Iklan Nusa Tenggara Barat
03. Cara Membeli Backlink 28. Iklan Nusa Tenggara Timur
04. Iklan Aceh 29. Iklan Online Indonesia
05. Iklan Bali 30. Iklan Papua
06. Iklan Bangka Belitung 31. Iklan Papua Barat
07. Iklan Banten 32. Iklan Riau
08. Iklan Bengkulu 33. Iklan Semesta
09. Iklan Dunia 34. Iklan Sulawesi Barat
10. Iklan Gorontalo 35. Iklan Sulawesi Selatan
11. Iklan Internet 36. Iklan Sulawesi Tengah
12. Iklan Jakarta 37. Iklan Sulawesi Tenggara
13. Iklan Jambi 38. Iklan Sulawesi Utara
14. Iklan Jawa Barat 39. Iklan Sumatra Barat
15. Iklan Jawa Tengah 40. Iklan Sumatra Selatan
16. Iklan Jawa Timur 41. Iklan Sumatra Utara
17. Iklan Kalimantan Barat 42. Iklan Terbaru
18. Iklan Kalimantan Selatan 43. Iklan Yogyakarta
19. Iklan Kalimantan Tengah 44. Jaringan Backlink
20. Iklan Kalimantan Timur 45. Jasa Backlink
21. Iklan Kalimantan Utara 46. Jasa Backlink Murah
22. Iklan Kepulauan Riau 47. Jasa Backlink Terbaik
23. Iklan Lampung 48. Jasa Backlink Termurah
24. Iklan Link 49. Media Backlink
25. Iklan Maluku 50. Raja Backlink

Kami jaringan backlink sebagai media backlink bisa juga menerima content placement yakni jasa backlink termurah kami di dalam artikel. Pesan segera jasa backlink termurah ini. Karena kami adalah raja backlink yang sebenarnya!

Peluang Agen Iklan Online

Fenomena Korupsi di Indonesia

Info informasi Fenomena Korupsi di Indonesia atau artikel tentang Fenomena Korupsi di Indonesia ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.

Pembicaraan mengenai fenomena Korupsi di Indonesia memang seakan tiada pernah habisnya. Setiap tahunnya berbagai lembaga pooling yang ada, diantaranya Transparency International (IT) dan Political and Economic Risk Consultancy (PERC) yang melakukan penelitian dan selalu memberikan Indonesia �Peringkat� sebagai salah satu Negara  paling korup di dunia dan Asia.  Ironisnya bagi rakyat Indonesia �peringkat� tersebut
bukanlah sesuatu hal yang memalukan dan patut diherankan, tetapi seakan sudah being taken for granted dan cenderung permisif terhadap �budaya� korupsi di negeri ini. 
Nampaknya korupsi memang telah hidup dan bergaul demikian akrab dengan hampir seluruh lapisan masyarakat di negeri ini.  Praktek suap-menyuap yang merupakan salah satu bentuk dari korupsi sesungguhnya bukanlah merupakan barang baru dan sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat, termasuk para pejabat di berbagai departemen dan non departemen, atau para penegak hukum yang seharusnya dapat menjadi panutan dan contoh bagi masyarakat dalam melakukan berbagai hal yang terpuji dan bukan malah sebaliknya. 
Menyikapi fenomena ini, Pemerintahan yang silih berganti selalu menjadikan pemberantasan korupsi sebagai agenda utama kegiatannya.  Berbagai perangkat Undang-Undang beserta segala Peraturan Pelaksanaannya yang berkaitan dengan korupsi telah dibuat sebagai bukti keseriusan dari para penguasa dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia


Disamping itu, telah dibentuk pula berbagai macam �Komisi� sebagai lembaga independen yang memiliki tugas dan kewenangannya masing-masing sesuai yang diamanatkan oleh Undang-Undang dan pada pokoknya memiliki tugas untuk memberantas segala praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang selama ini pelaksanaannya dianggap tersendat-sendat dan kurang efektif.  Mulai dari Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN); Komisi Ombudsman Nasional; Komisi Hukum Nasional (KHN); Komisi Yudisial dan; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sehingga dapat dikatakan sebagai superbody mengingat kewenangannya yang demikian besar diberikan oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, sehingga dengan begitu banyaknya jumlah Komisi dewasa ini, tidaklah berlebihan apabila pada kesempatan ini penulis juga ingin memberikan �julukan tambahan� kepada Indonesia sebagai �Negeri Komisi�.    
Akan tetapi ironisnya keberadaan seluruh Undang-Undang dan Komisi tersebut seakan tidak berarti sama sekali dalam mengahadapi fenomena korupsi.  Praktek Korupsi tetap marak dan tumbuh semakin subur di segala lini kehidupan Negeri Komisi ini.  Kasus dugaan korupsi pengadaan tinta di Komisi Pemilihan Umum pada Pemilihan Umum 2004 yang lalu sehingga merugikan Negara sebesar Rp. 4, 661 Milyar;  dan terkuaknya kasus dugaan korupsi Dana Abadi Umat (DAU) di Departemen Agama yang yang ditengarai melibatkan Mantan Menteri Agama RI, Said Agil Al Munawar adalah 2  contoh dari sekian banyak kasus korupsi kontemporer saat ini. 
Mampukah berbagai macam Komisi itu menghapuskan praktek korupsi di negeri ini?  Tidak ada satu orang pun yang mengetahuinya.   Namun yang jelas, pemberantasan korupsi akan berjalan secara efektif, salah satunya adalah ketika upaya tersebut dilakukan secara simultan dengan memberikan penghargaan proporsional kepada seluruh Penyelenggara Negara, diantaranya peningkatan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri yang akan menghilangkan kuantitas corruption by needs di Indonesia.  Sehingga dengan demikian, pemberantasan korupsi bukanlah hanya merupakan suatu slogan yang bersifat sakartis belaka. 
Sementara kepada internal aparat birokrasi, bahwa telah menjadi pilihan hidup untuk menjadi seorang Abdi Negara dengan segala hak dan kewajibannya, oleh karena itu  sudah sepantasnyalah tetap memegang teguh sumpah yang telah diucapkan pada saat kita diangkat sebagai seorang Pegawai Negeri.  Semoga!!!       
                                            
Jakarta, 23 Januari 2006
Ronald S. Lumbuun, SH. MH.
Alumni Terbaik Pendidikan Hakim MA RI Tahun 2005
E-mail: lumbuun@hotmail.com



Demikian artikel tentang Fenomena Korupsi di Indonesia ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Fenomena Korupsi di Indonesia ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.